Prodi Magister Ilmu Hukum

 

Status Prodi

Aktif

Perguruan Tinggi

Universitas Warmadewa

Kode Program Studi

74101

Nama Program Studi

Ilmu Hukum

Jenjang

S2

Akreditasi

Baik Sekali

Tanggal Berdiri

21 Desember 2011

SK Penyelenggaraan

297/E/O/2011

Tanggal SK

21 Desember 2011

Rasio Dosen : Mahasiswa 2017/2018

1 : 15.93

Rasio Dosen : Mahasiswa 2018/2019

1 : 12.78

Alamat

Jalan Terompong No. 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali

Kode Pos

80235

Telepon

0361-223858

Faximile

0361-235073

Email

mih.pps.unwar@gmail.com

Website

pascasarjana.warmadewa.ac.id

Deskripsi

PS. MIH Pascasarjana Univeristas Warmadewa diselenggarakan berdasakan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 297/E/0/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang perkuliahannya dimulai sejak sementer genap 2011/2012 tepatnya sejak Maret 2013 dengan konsentrasi Hukum Agraria dan Investasi dengan perspektif bidang hukum secara luas dengan gelar lulusan Magister Ilmu Hukum (MH). Telah terakreditasi Baik Sekalioleh BAN-PT No. 988/SK/BAN-PT/Akred/M/II/2021.
 

Visi

Menghasilkan Lulusan Magister Ilmu Hukum Yang Bermutu, Berwawasan Ekowisata Dan Berdaya Saing Global Tahun 2034

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan Magister Ilmu Hukum Bermutu yang  Berwawasan Ekowisata;
  2. Menyelenggarakan Penelitian Hukum yang Bermutu Berwawasan Ekowisata;
  3. Menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang Bermutu Berwawasan Ekowisata;
  4. Mengembangkan Tata Kelola Good Governance;
  5. Mengembangkan kerjasama bidang hukum.

Kompetensi Program Studi

Magister Ilmu Hukum (MIH), merupakan Magister (S2) akademis yang profesional,  mengingat Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum (MIH) memiliki rumpun keilmuan Portifikasi yaitu  gabungan antara ilmu Magister (S2) dengan konsentrasi Hukum Agraria dan Investasi. Hasil pendidikan (learning outcomes) atau lulusan Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum  (MIH) mempunyai keterampilan di bidang kemampuan akademis dan profesi hukum tertentu yang memungkinkan lulusannya bekerja dalam Akademik, profesi-profesi hukum yang memerlukan ilmu hukum, berupa tenaga akademisi/pendidik, tenaga peneliti, konsultan hukum, In House Lawyer pada berbagai Perusahaan dan instansi/lembaga pemerintah.