Prodi Hukum Program Doktor (S3)

IJIN OPERASIONAL CLICK HERE            
SK AKREDITASI CLICK HERE

 

Status Prodi

Aktif

Perguruan Tinggi

Universitas Warmadewa

Kode Program Studi

74001

Nama Program Studi

Hukum

Jenjang

S3

Akreditasi

Baik

Tanggal Berdiri

9 September 2020

SK Penyelenggaraan

838/M/2020

Tanggal SK

09-09-2020

Rasio Dosen : Mahasiswa 2017/2018

1 : 381

Rasio Dosen : Mahasiswa 2018/2019

1 : 381

Alamat

Jalan Terompong No. 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali

Kode Pos

20235

Telepon

0361-223858 ( +62 81908191930 )

Faximile

0361-235073

Email

s3.pdh.pps.unwar@gmail.com

Website

www.pascasarjana.warmadewa.ac.id

Deskripsi

Hasil Lulusan Program Studi  Doktor Program Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa mampu menghasilkan Pemikir, terhadap temuan baru berkaitan dengan pengembangan dibidang ekowisata dan sumber daya alam

Visi  Mengembangkan Hukum Bisnis Kepariwisataan.

Misi

  1. Melaksanakan Tridharma bidang hukum bisnis dan lingkungankepariwisataan berlandaskan Tri Hita Karana.
  2. Melaksanakan kerjasama nasional dan internasional dengan Pemerintah danSwasta.
  3. Menerapkan tata kelola berlandaskan Good Governance Program Doktor Hukum

Kompetensi Program Studi           

KURIKULUM

Kurikulum pendidikan doktor adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang terstruktur dan bertahap. Kurikulum digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi untuk

mengghasilkan kompetensi doktor. Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018) dan deskripsi level 9 (sembilan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

(KKNI), yang terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan program studi doktor dan memberikan keluluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi. Kurikulum harus

dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skill dan ketrampilan kepribadian dan perilaku (soft skill) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.

Capaian pembelajaran.

Capaian pembelajaran program studi yang meliputi unsur sikap, pengetahuan (kompetensi keilmuan), ketrampilan umum dan khusus (keahlian) yang dikuasai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

(Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018) dan level 9 (sembilan) KKNI (Perpres No 8 Tahun 2012), sesuai dengan profil lulusan dan dikaitkan dengan tahapan pendidikan doktor.