PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
ALAMAT |
Jl. Terompong No. 24 Tanjung Bungkak Denpasar |
KODE POS |
80235 |
TELEPON |
(0361) 223858, 081547397113 |
FAX |
(0361) 235073 |
|
|
WEBSITE |
pascasarjana.warmadewa.ac.id |
GELAR LULUSAN |
MH |
DESKRIPSI |
PS. MIH Pascasarjana Univeristas Warmadewa diselenggarakan berdasakan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 297/E/0/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang perkuliahannya dimulai sejak sementer genap 2011/2012 tepatnya sejak Maret 2013 dengan konsentrasi Hukum Agraria dan Investasi dengan perspektif bidang hukum secara luas dengan gelar lulusan Magister Ilmu Hukum (MH). Telah terakreditasi B oleh BAN-PT No. 119/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2015.
|
VISI |
Menghasilkan Lulusan Magister Ilmu Hukum Yang Bermutu Berwawasan Ekowisata Dan Berdaya Saing Global Tahun 2034 |
MISI |
|
KOMPETENSI PROGRAM STUDI |
Memiliki kemampuan akademik dalam bidang hukum agraria dan investasi dalam berbagai perspektif hukum dan memiliki kemampuan professional dengan mengadaptasi persoalan-persoalan hukumyang ada, tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan mengkoeksistensikan antara hukum negara dengan hukum rakyat (adat) baik melalui penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empirik.
|
CAPAIAN PEMBELAJARAN |
Sikap 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa; 2. Memiliki moral, etika dan kerpibadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; 6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas; 7. Menjunjung tinggi profesionalitas dan menghargai kearifan hukum lokal; Ketrampilan Umum 1. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis, dan mempublikasikan tulisan dalam jurnal ilmiah terakreditasi tingkat nasional dan mendapatkan pengakuan internasional berbentuk presentasi ilmiah atau yang setara; 2. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya; 4. mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen scientific secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; 5. memiliki kedalaman wawasan dan keluasan cakrawala keilmuan dibidang ilmu hukum dalam mengkaji bidang Hukum Agraria dan Investasi 6. Mampu bertindak mandiri,mampu mengembangkan konsep dan teori melalui penelitianhukumnormatif dan hukum empirik. Ketrampilan Khusus: 1. Mampu menguasai konsep dan teori hukum dan mampu mengadaptasi kearifan hukum lokal dan hukum negara dengan metode tertentu sesuai relevansi masalahnya; 2. Mampu menyelesaikan setiap problem yang dihadapkan kepadanya secara profesional dan berwawasan lingkungan sesuai falsafah Tri Hitakarana yang menghasilkan konsep penyelesaian melalui instrumen hukum yang dapat diterima oleh para pihak dan masyarakat lain ketika mengalami masalah yang sama; 3. Mampu mengkoeksistensi bidang keilmuan lain yang relevan dalam menyelesaikan setiap masalah yang dihadapkan dan mampu menghasilkan konsep dalam bentuk argumentasi hukum serta mampu mengadvokasi kepentingan hukum sesuai hak-hak kliennya yg mencerminkan aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan; 4. Mampu menyusun draf Ranperda dan naskah Akademik sesuai dengan metode penelitian hukum dan metode penelitian ilmu lain secara multidisipliner; 5. Mampu melakukan pendalaman terhadap konsep dan teori hukum sesuai dengan pengalaman belajar dan profesi pekerjaan dan melakukan identifikasi masalah sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan; 6. Mampu menghasilkan tulisan-tulisan dalam naskah jurnal dari Legal Opinion sesuai dengan masalah yang pernah ditangani atau dihadapi.
Pengetahuan: 1. Mampu menguasai teori hukum yang dikembangkan dalam penyelesaian masalah di lingkup pekerjaannya dengan metode pendekatan monodisiplin atau multidisiplin; 2. Mampu menghasilkan argumentasi hukum dalam bentuk Legal Opinion dalam setiap penyelesaian masalah yang mencerminkan nilai kebenaran ilmiah dan mampu bekerjasama dengan lingkungannya; 3. Mampu menghasilkan konsep pemikiran dalam menghadapi setiap isu hukum yang dihadapi dalam berbagai perspektif hukum.
|
- Dilihat: 4175 Pengunjung